Ganti Nama atau Balik Nama,Ganti nama atau biasa kita sebut balik nama dalam sertifikat ada tata cara tersendiri. Untuk mengurus ganti nama atas sertifikat maka kita perlu memerlukan pengetahuan atas persyaratan yang perlu dipenuhi serta waktu dan biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus ganti nama sertifikat. Persyaratan proses ganti nama 1. Membuat surat permohonan 2. Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli 3. Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang. 4. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. 5. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat 6. Lampirkan identitas sebelumnya sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan. 7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama. Biaya dan waktu yang diperlukan saat proses ganti nama a. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp untuk satu sertifikat b. Waktu membuat sertifikat adalah 3 hari 3 hari kerja. Ralat Nama atau Revisi Atas Kesalahan Penamaan Saat telah selesai pembuatan sertifikat baru, hendaknya periksalah dengan seksama semua isi sertifikat, maka misalkan ada kesalahan dapat langsung diralat saat proses itu juga. Namun jika sertifikat anda salah penamaan dan anda baru menyadarinya setelah berlalu hari pembuatannya, maka segeralah merubahnya. Ada persyaratan serta biaya dan waktu yang diperlukan saat meralat nama. Persyaratan Ralat Nama 1. Membuat surat permohonan 2. Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli 3. Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang. 4. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. 5. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat 6. Lampirkan identitas sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan. 7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama. Biaya dan waktu yang diperlukan saat proses ralat nama a. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp untuk satu sertifikat b. Waktu membuat sertifikat adalah 3 hari 3 hari kerja. Pada dasarnya proses pengurusan ganti nama dengan ralat nama adalah sama, dalam hal persyaratan, biaya dan waktunya, namun perbedaannya hanya pada isi dalam surat permohonannya saja.Simak Syarat dan Prosedurnya. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik ( sertifikat el ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Panduan 25 Dec, 2020 1 minute read Kamu bisa mengirimkan pesan email ke dengan format pesan yang telah tertera pada bantuan alternatif yang terdapat pada bagian akhir FAQ ini. Agar dibantu oleh admin untuk perubahan nama pada sertifikatmu. Share This Article Cara balik nama SPPT PBB sebenarnya mudah. Anda bisa melakukannya dengan datang ke kantor kecamatan sesuai properti itu berada. Selain itu juga bisa di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Anda bisa melakukan proses pembalikan nama di salah satu kantor tersebut. Berikut cara selengkapnya:-Ambil nomor antrean yang telah disediakan.
Di dalam Anggaran Dasar PT, ketentuan mengenai Nama PT berada di Pasal 1 Anggaran Dasar. Pasal 1 - Nama Perseroan: Nama Perseroan ini adalah PT Angin Ribut Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan. Dan apabila telah dilakukan RUPS yang telah menyetujui perubahan anggaran dasar, maka Pasal 1 tersebut akan berubah, sehingga selanjutnya diganti
Sebelum Anda membuat balik nama sertifikat, perhatikan syarat hingga biaya yang harus dikeluarkan. Di bawah ada ada penjelasan tentang balik nama sertifikat tanah dari berbagai sumber. Namun, sebelum melakukan balik nama, Anda haru memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan e-mail terdaftar di DJP Online, dan EFIN. Langkah selanjutnya adalah wajib pajak menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon 1-500-200, surat elektronik (email) , atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
.